Staf Diklat Mahkamah Agung tersebut mengakui bahwa ia penah bertemu dengan Suprapto, staf panitera Mahkamah Agung, sebanyak dua kali. Ia mengaku bahwa dua pertemuan tersebut dilakukan di Mahkamah Agung (MA).
"Cuma dua kali saja. Di kantor semua (MA)," ujar Djodi di gedung KPK.
Djodi pernah mengaku diperintahkan oleh pihak MA berinisial S untuk mengambil uang suap dari pengacara dari kantor hukum Hotma Sitompoel yang bernama Mario C. Bernardo. Djodi pun membenarkan bahwa inisial S tersebut adalah seorang Staf Panitera di MA.
Djodi juga sempat mengakui pernah menjalin komunikasi dengan Suprapto yang meneruskan memori kasasi yang ditangani anak buah pengacara kondang Hotma Sitompul, Mario Bernardo.
Djodi yang ditemani oleh dua kuasa hukumnya masih memilih untuk bungkam dan tidak mau menjelaskan tentang commitment fee sebesar Rp 300 juta, terutama soal apakah uang tersebut sudah harga total atau hanya uang muka saja.
"Memang sudah begitu dealnya. Saya serahkan ke kuasa hukum saja," jawabnya.
Berdasarkan informasi Jusuf Sillety, kuasa hukum Djodi Supratman, total uang yang baru diserahkan kepada Djodi adalah Rp 150 juta.
"Awalnya itu diserahkan yang tanggal 8 (Juli) itu Rp 50 juta di arta graha di menteng. Tanggal 24 (Juli)diserahkan di martapura, dan tgl 25 dia itu ditangkap," jelas Jusuf usai menemani kliennya jalani pemeriksaan.
Djodi dan Mario Bernardo adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang bergulir di MA.
KPK menangkap tangan staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung bersama pengacara muda itu karena diduga melakukan praktik suap di kantor pengacara Hotma Sitompoel di Jakarta.
[ald]
BERITA TERKAIT: