Djodi Akui Teruskan Memori Kasasi Mario ke Andi Ayub

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 September 2013, 19:55 WIB
Kecil Besar
rmol news logo Tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi, Djodi Supratman sudah mengakui perbuatannya di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Djodi, Jusuf Sillety kepada wartawan di gedung KPK mengatakan, kliennya mengakui hal itu saat dikonfrontir dengan Suprapto, staf panitera Mahkamah Agung. Djodi akui pernah menjalin komunikasi dengan Suprapto yang meneruskan memori kasasi yang ditangani anak buah pengacara kondang Hotma Sitompul, Mario Bernardo. Memori kasasi itu, kata Jusuf lagi, telah diberikan kliennya kepada Andi Abu Ayub melalui Suprapto.

"Yang jelas S (Suprapto) bilang memori kasasi sudah masuk, sudah diberikan kepada AA (Andi Ayub)," ujar Jusuf usai menemani Djodi dalam reka ulang di firma hukum Hotma Sitompul & Associated, Jalan Martapura III, Jakarta, Rabu (18/9).

Selanjutnya, kata Jusuf, Suprapto meminta komitmen fee sebesar Rp 300 juta untuk mengurus perkara kasasi yang ditangani Mario. Dari jumlah tersebut, Djodi sudah menerima uang sebesar Rp 150 juta. Namun Jusuf tidak dapat memastikan apakah uang itu diberikan kepada Andi Ayub atau tidak.

"Yang jelas, DS (Djodi) tanya ke S (Suprapto), you bisa bantu nggak. Terus S jawab oke. Kita belum tahu apakah uang itu diberikan ke AA atau tidak," papar Jusuf.

Jusuf menambahkan, copy memori kasasi yang diambil Djodi dari Mario, berlangsung pada pertemuan ketiga, tepatnya pada 25 Juli 2013. Sepulangnya dari firma hukum Hotma, Djodi membawa tas selempang dan di dalamnya berisi uang Rp 78 juta.

KPK menangkap tangan Djodi dan Mario karena diduga melakukan praktek suap di kantor pengacara Hotma Sitompoel di Jakarta pada 25 Juli 2013. KPK menduga transaksi suap itu berkaitan perkara kasasi Hutomo. Proses penangkapan berawal saat Djodi terlihat bertandang ke kantor Mario, di firma hukum Hotma Sitompoel. Djodi yang merupakan pegawai diklat MA dan juga mantan satpam di lembaga itu tampak menenteng tas cokelat begitu keluar kantor. Diduga, tas tersebut berisi uang suap dari Mario.

Tim penyidik pun membuntuti Djodi hingga menangkap yang bersangkutan di kawasan Monas saat tengah menumpang ojek. Tidak lama berselang, tim penyidik KPK menangkap Mario di kantor firma hukum Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat. Usai penangkapan, tim penyidik KPK menggeledah rumah Djodi dan menemukan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Malam harinya, giliran kantor Hotma Sitompul yang digeledah KPK. Total Rp 128 juta disita KPK terkait kasus dugaan suap ini. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa staf panitera MA, Suprapto dan Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh sebagai saksi.

Perkara kasasi ini ditangani oleh Hakim Agung Gayus Lumbuun, Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Agung M. Zaharuddin Utama, serta panitera pengganti, M Ikhsan Fathoni.[wid]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA