Dalam keterangannya sebagai saksi di persidangan, Johanes menuturkan bahwa pembelian rumah yang sempat dikontrak 6 bulan itu dibayar berangsur oleh Ahmad Fathanah. Total yang dibayar oleh Ahmad Fathanah adalah Rp 500 juta.
"Dikontrak dulu Ahmad Fathanah bersama Septi. Akhirnya dibeli Rp 500 Juta bertahap," kata dia saat bersaksi dalam sidang TPPU Ahmad Fathanah di pengadilan tipikor, Jakarta (Senin, 2/9).
Johanes menuturkan bahwa Fathanah mencicil rumah itu melalui transfer lewat rekening miliknya. Namun, karena ada sedikit masalah tekhnis pembayaran selanjutnya dikirim melalui rekening rekannya, Vivi Rosita.
"Saya lupa berapa kali pak (jumlah transfernya). Sebenarnya mau saya kes (Tunai) pak, cuma bu Septi tak punya uang, padahal saya juga tak punya uang. Saya tak menentukan cuma memang masuknya cicil," kata dia.
Vivi Rosita yang juga bersaksi berbarengan dengan Johanes menyatakan hal senada. Dia mengakui kalau diminta bantuan oleh Johanes untuk menerima pembayaran cicilan rumah dari Ahmad Fathanah.
"Ya pak ada beberapa kali. Johanes numpang, karena dia tak punya ATM Mandiri," kata dia.
Vivi sendiri tak mau menggali lebih jauh siapa sebenarnya pembeli rumah itu. Dia juga mengaku tak kenal dengan Ahmad Fathanah. Urusannya hanya sebatas dengan Johanes.
[rus]
BERITA TERKAIT: