Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI, Alberto Ali saat dihubungi awak media.
"Jadi berkaitan dengan miras (minuman keras) mereka harus ada izin miras di sana. Yang mengkonsumsi usia di atas 21 tahun. Tidak boleh di bawah itu dan tidak boleh dibawa pulang," ungkapnya, Jumat (13/12).
DWP sendiri akan berlangsung mulai malam ini hingga 15 Desember 2019. Acara berlangsung di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.
Alberto menjelaskan, acara musik elektronik ini sudah yang ke-11 kalinya. Dengan begitu tentu pihak penyelenggara ingin menjaga reputasinya.
"Maka jangan sampai event ini disusupi narkoba dan zat adiktif lainnya. Mereka sudah berkomitmen," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah kelompok salah satunya dari Gerakan Pemuda Islam (GPI) berunjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, meminta penyelenggara DWP dibatalkan.
Mereka beralasan acara musik itu lebih banyak mudharatnya dibandingkan manfaatnya. Bahkan mereka pun mensinyalir narkoba dan seks bebas dilakukan di sana.
BERITA TERKAIT: