Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

11 Polisi Telah Disidang Etik Imbas Peras Penonton DWP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 08 Januari 2025, 10:49 WIB
11 Polisi Telah Disidang Etik Imbas Peras Penonton DWP
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago/Humas Polri
rmol news logo Divisi Propam Polri terus melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap 18 anggota yang diduga memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Total sudah 11 polisi disidang etik.

"Sampai sekarang sudah 11 orang (disidang etik)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago saat dikonfirmasi, Rabu 8 Januari 2025.

Berdasarkan catatan, dari 11 polisi yang telah disidang etik, tiga di antaranya diputus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

Kemudian, tiga anggota disanksi demosi 8 tahun dan lima lainnya disanksi demosi 5 tahun. Demosi ialah penempatan ke jabatan lebih rendah di luar fungsi penegakan hukum (reserse).

Sebelas 11 polisi yang telah disidang etik adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mendapat sanksi PTDH karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.

Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia sanksi PTDH karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.

Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, mendapat sanksi PTDH karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

Selanjutnya yang disanksi demosi 8 tahun, yakni mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, dan mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik.

Berikutnya disanksi demosi 5 tahun, yakni mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, dan mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA