Yusril Salut Adies Kadir Rela Mundur dari DPR Demi Jadi Hakim MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Kamis, 05 Februari 2026, 18:36 WIB
Yusril Salut Adies Kadir Rela Mundur dari DPR Demi Jadi Hakim MK
Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
rmol news logo Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Adies Kadir yang memilih meninggalkan jabatan politiknya di DPR RI demi mengemban amanah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan itu disampaikan Yusril di acara pelantikan Hakim MK Adies Kadir bersama Wakil Menteri Keuangan Juda Agung di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Menurut Yusril, keputusan tersebut bukan hal ringan, mengingat posisi Adies sebelumnya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

“Saya salut Adies Kadir bersedia meninggalkan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR dan dilantik sebagai hakim MK hari ini,” kata Yusril.

Yusril berharap Adies dapat menjalankan tugas konstitusionalnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas. 

“Mudah-mudahan bisa menjalankan tugas dengan baik. MK kan salah satu syaratnya adalah negarawan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa hakim konstitusi tidak hanya dinilai dari latar belakang akademik maupun keilmuan semata, melainkan juga dari sikap dan pandangan kenegaraannya dalam memutus perkara.

“Selain orang punya gelar, punya tingkat keilmuan mumpuni, juga diharapkan bersikap kenegaraan dan memutus perkara yang diajukan ke MK,” tegas Yusril.

Adies Kadir sendiri resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026. 

Demi memenuhi ketentuan sebagai hakim konstitusi, Adies telah mengundurkan diri dari jabatannya di DPR RI sekaligus dari keanggotaan Partai Golkar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA