Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Agustus 2025, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengaduan keluarga NA pada Mei 2025.
Setelah menerima laporan, Kemlu melakukan komunikasi langsung dengan NA melalui video call pada 31 Mei 2025.
Dalam komunikasi tersebut, NA menyampaikan bahwa ia meninggalkan Indonesia atas keinginannya sendiri karena permasalahan keluarga yang sedang dihadapi.
"Ia juga menegaskan bahwa selama di Kamboja dirinya tidak bekerja, dalam kondisi baik, bebas bergerak, serta tidak mengalami ancaman maupun kekerasan yang mengarah pada dugaan tindak kriminal atau perdagangan orang,” tambah Judha.
Kemlu bahkan sempat menawarkan mediasi antara NA dan pihak keluarga di Indonesia, namun ditolak.
NA meminta agar pemerintah menghormati pilihannya karena ia sudah dewasa, dapat mengambil keputusan sendiri, dan bepergian secara legal.
Namun pada 8 Agustus 2025, Kemlu mendapat kabar bahwa NA tengah dirawat di RS Rujukan Siem Reap karena overdosis obat.
Kondisinya memburuk hingga koma pada 11 Agustus, sebelum akhirnya meninggal dunia pada 12 Agustus pukul 10.20 waktu setempat.
“Berdasarkan keterangan resmi rumah sakit dan Kepolisian Kamboja, almarhumah meninggal akibat overdosis obat yang menyebabkan komplikasi dan hepatitis akut,” jelas Judha.
Sebagai tindak lanjut, Kemlu bersama KBRI Phnom Penh telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Kamboja untuk meminta investigasi terkait peristiwa tersebut.
Selain itu, pejabat Kemlu juga telah berkunjung ke rumah orang tua NA di Deli Serdang untuk menyampaikan dukacita sekaligus menjelaskan langkah penanganan yang dilakukan.
“Jenazah NA saat ini telah dibawa ke funeral house di Phnom Penh untuk proses lebih lanjut," terang Judha.
BERITA TERKAIT: