Dengan keputusan tipis 5 banding 4, MA menegakkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang memerintahkan pencairan dana tersebut.
Keputusan ini menjadi pukulan bagi Trump, yang sebelumnya pada 24 Januari memberlakukan pembekuan selama 90 hari terhadap distribusi dana oleh Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) dan Departemen Luar Negeri AS.
Tindakan tersebut berdampak luas pada program bantuan global dan menghentikan ratusan proyek di lebih dari 60 negara.
Hakim konservatif Samuel Alito, Clarence Thomas, Neil Gorsuch, dan Brett Kavanaugh menentang keputusan tersebut.
"Apakah seorang hakim pengadilan distrik yang mungkin tidak memiliki yurisdiksi memiliki kewenangan yang tidak terkendali untuk memaksa pemerintah Amerika Serikat membayar (dan mungkin kehilangan selamanya) 2 miliar dolar pajak?" tulisnya, seperti dikutip
BBC.
"Jawaban untuk pertanyaan itu seharusnya tegas 'tidak', tetapi mayoritas pengadilan ini tampaknya berpikir sebaliknya. Saya tercengang," kata dia lagi.
Sementara itu, Amy Coney Barrett, hakim konservatif yang ditunjuk oleh Trump pada 2020, bergabung dengan tiga hakim liberal dalam mayoritas yang mendukung pencairan dana.
Keputusan MA ini memastikan bahwa USAID dan Departemen Luar Negeri harus segera mencairkan dana bantuan sesuai dengan kontrak yang telah ada.
Sebelumnya, Hakim Distrik Amir Ali telah memerintahkan pemerintah AS untuk melakukan pembayaran pada 26 Februari, tetapi pemerintahan Trump berusaha menunda dengan alasan keterbatasan waktu dalam memproses klaim.
Dengan penolakan MA terhadap upaya Trump, ratusan program bantuan yang sebelumnya tertunda kini dapat kembali berjalan.
AS, sebagai penyedia bantuan kemanusiaan terbesar di dunia, memainkan peran penting dalam proyek-proyek pembangunan global yang mencakup kesehatan, pendidikan, dan bantuan darurat di negara-negara berkembang.
Keputusan ini juga mencerminkan perpecahan politik yang masih tajam di Mahkamah Agung, bahkan setelah Trump menunjuk tiga hakim konservatif selama masa jabatannya.
BERITA TERKAIT: