Kepala Taipei Economic and Trade Office (TETO), John Chen menyebut ada kesalahan interpretasi pada
Joint Statement Between the People’s Republic of Tiongkok and the Republic of Indonesia on Advancing the Comprehensive Strategic Partnership and the Tiongkok-Indonesia Community with a Shared Future, khususnya mengenai komitmen kedua negara pada Prinsip Satu Tiongkok dalam Resolusi 2758 Majelis Umum PBB.
Dalam naskah disebutkan bahwa Indonesia mengakui Tiongkok sebagai satu-satunya pemerintahan sah yang mewakili seluruh Tiongkok dan Taiwan adalah bagian yang tidak terpisahkan darinya.
Chen menjelaskan bahwa Republik Tiongkok (Taiwan) adalah negara yang berdaulat dan mandiri, didirikan pada tahun 1912 dan tidak berafiliasi dengan Tiongkok yang didirikan pada tahun 1949.
Adapun Resolusi 2758 yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1971 hanya menentukan atribusi perwakilan Tiongkok di PBB dan tidak pernah menyebutkan bahwa Taiwan adalah bagian dari Tiongkok.
"Resolusi tersebut tidak menyebutkan Taiwan dalam keseluruhan teks dan juga tidak mengakui Taiwan sebagai bagian dari Republik Rakyat Tiongkok (PRC)," tegasnya dalam sebuah pernyataan yang diterima redaksi pada Jumat, 20 Desember 2024.
Tiongkok secara sepihak menggunakan kesalahan tafsir terhadap Resolusi 2758 Majelis Umum PBB sebagai “Prinsip Satu Tiongkok” dan dengan keliru mengklaim bahwa resolusi tersebut telah secara politik, hukum dan prosedur, menyelesaikan masalah perwakilan Taiwan di PBB.
Dikatakan Chen, dalam beberapa tahun terakhir, Tiongkok terus salah menafsirkan Resolusi 2758 Majelis Umum PBB dan secara tidak tepat mengaitkan dengan “Prinsip Satu Tiongkok”.
"Tujuannya tidak hanya untuk membatasi dan mengecualikan partisipasi Taiwan dalam organisasi internasional, tetapi juga untuk menggunakan resolusi tersebut sebagai senjata dan mengglobalisasikan Prinsip Satu Tiongkok," paparnya.
Chen menyebut saat ini banyak negara mengkritik interpretasi menyimpang terhadap Resolusi 2758 Majelis Umum PBB yang dilakukan oleh Tiongkok secara sengaja, di antaranya Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris, Australia, Belanda, Guatemala, Kanada dan lain-lain.
"Melalui mosi yang disahkan oleh parlemen atau melalui pernyataan yang dikeluarkan oleh perwakilan pemerintah, negara-negara tersebut menentang Tiongkok menggunakan Resolusi 2758 Majelis Umum PBB untuk mengecualikan Taiwan dari partisipasi internasional," tegasnya.
Chen berharap pemerintah Indonesia dapat secara bijaksana melihat perangkap politik yang dibuat oleh Tiongkok dengan salah menafsirkan Resolusi 2758 Majelis Umum PBB.
Meski Taiwan dan Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik yang formal, lanjut Chen, tetapi kedua negara mempunyai hubungan kerja sama yang erat di berbagai bidang.
Taiwan adalah mitra dagang terbesar ke-10 bagi Indonesia dan salah satu sumber utama investasi asing. Saat ini terdapat lebih dari 2.000 pengusaha Taiwan yang meramaikan pasar Indonesia dan telah menciptakan lebih dari 500.000 lapangan kerja di berbagai daerah di Indonesia.
Pemerintah Taiwan telah menerapkan “Kebijakan Baru ke Arah Selatan” sejak 2016 dan sampai saat ini Taiwan-Indonesia telah menandatangani 29 MoU.
"Saya berharap Taiwan dan Indonesia dapat terus memperkuat kerja sama di tingkat substantif di bidang ekonomi, perdagangan, kesehatan, pertanian, pendidikan, kebudayaan, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: