Perjanjian ditandatangani pada Selasa Maret 2025 oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur RBA, Michele Bullock, dan berlaku efektif sejak 4 Maret 2025 untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.
Kesepakatan ini melanjutkan kerja sama kedua bank sentral yang telah berjalan sejak Desember 2015.
Dikutip dari laman resmi RBA, disebutkan bahwa kerja sama ini memungkinkan pertukaran mata uang lokal masing-masing negara.
"Kerja sama ini memungkinkan pertukaran mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai AUD10 miliar (ekuivalen USD6,2 miliar) dengan nilai Rupiah yang setara," tulis RBA.
Pembaruan perjanjian ini turut menegaskan komitmen BI dan RBA untuk lebih mendorong perdagangan bilateral dan investasi bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan Australia, serta berkontribusi pada stabilitas keuangan kedua negara.
Langkah tersebut juga merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan BI dalam mendukung Asta Cita, khususnya menjaga ketahanan sektor eksternal.
BERITA TERKAIT: