Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Terima Diancam, Elon Musk Ejek Hakim MA Brasil Diktator

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 30 Agustus 2024, 16:45 WIB
Tak Terima Diancam, Elon Musk Ejek Hakim MA Brasil Diktator
Elon Musk dan Hakim MA, Brasil Alexandre de Moraes/Tudo Celuler
rmol news logo Hakim Mahkamah Agung (MA) Brasil, Alexandre de Moraes menjatuhkan ultimatum kepada Elon Musk agar X menunjuk perwakilan hukum dalam waktu 24 jam jika tidak ingin aplikasinya ditutup.
HUT 79 RI

Perintah tegas tersebut tampaknya tidak digubris Musk. Miliarder yang memiliki Tesla dan SpaceX itu bahkan menyampaikan ejekan untuk Moraes.

Musk menyebutnya sebagai diktator dan telah berulangkali melanggar hukum.

"Moraes seorang diktator jahat yang berkostum hakim," cuitnya di X, menyematkan satu unggahan X yang mengatakan bahwa perusahan media sosial terancam tutup di Brasil.

Mengutip Sky News pada Jumat (30/8), perselisihan antara Musk dan hakim Brasil dimulai awal bulan ini ketika X mengklaim salah satu perwakilan hukumnya di Brasil telah diancam akan ditangkap jika mereka tidak mematuhi perintah hukum untuk menghapus beberapa konten dari platform tersebut.

Elon Musk menanggapinya dengan mengumumkan akan menutup kantor dan memecat stafnya di Brasil, tetapi layanan X akan tetap bisa diakses pengguna di negara itu.

Dalam putusan hari Rabu (28/8), Hakim mengeluarkan ultimatum yang mewajibkan X menunjuk perwakilan hukum baru dalam waktu 24 jam atau platform itu bisa ditutup.

Pada Kamis (29/8) MA Brasil memblokir rekening bank lokal milik perusahaan internet satelit Starlink Musk.

Keputusan untuk membekukan rekening bank Starlink juga bermula dari perselisihan terpisah atas denda yang belum dibayarkan yang harus dibayarkan X karena gagal menyerahkan beberapa dokumen.

Surat kabar lokal Folha telah melaporkan total denda sedikitnya 3,6 juta dolar.

Starlink, dalam unggahannya sendiri, menuduh hakim tersebut diam-diam mengeluarkan perintah tanpa proses hukum yang semestinya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA