Hal tersebut disampaikan Taipei Economic and Trade Office (TETO) Indonesia dalam pernyataannya pada Sabtu (27/4).
Mereka mengutuk penerapan kembali rute penerbangan W122 dan W123 selama enam kali dalam sehari, setelah sebelumnya pada awal tahun ini China membatalkan perjanjian lintas selat pada tiga rute penerbangan M503, W122 dan W123.
Menurut TETO, hal tersebut melanggar peraturan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan diyakini dapat mengancam keselamatan penerbangan di kawasan Asia-Pasifik serta stabilitas di Selat Taiwan.
“Keputusan ini merupakan tindakan yang merugikan keselamatan penerbangan di kawasan Asia-Pasifik dan dapat melemahkan status quo dan landasan rasa saling percaya di Selat Taiwan,” kata TETO dalam pernyataannya.
Dalam konteks peraturan penerbangan internasional, Taiwan menekankan pentingnya konsultasi dan koordinasi dengan semua wilayah informasi penerbangan yang berdekatan, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh ICAO.
Namun, China dianggap mengabaikan prinsip-prinsip tersebut dengan mengumumkan perubahan tanpa berkonsultasi dengan pihak Taiwan.
Untuk itu, TETO juga menyerukan Indonesia sebagai negara tetangga untuk bersama-sama mengecam keputusan China.
“Kami mengecam keras tindakan China yang tidak bertanggung jawab dan menyerukan kepada Indonesia dan dunia internasional untuk bersama-sama mendesak Tiongkok agar segera melakukan perundingan dengan Taiwan mengenai kasus ini,”tegas TETO.
Adapun Wilayah Informasi Penerbangan Matsu Taiwan berbatasan dengan rute penerbangan W122, dan Wilayah Informasi Penerbangan Kinmen Taiwan berbatasan dengan rute penerbangan W123 dengan titik terdekat hanya berjarak 1,1 mil.
BERITA TERKAIT: