Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 17 Maret 2026, 12:18 WIB
Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS
Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani (FMT)
rmol news logo Malaysia menjadi negara pertama yang membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat, setelah dasar hukum kebijakan tarif Washington dipatahkan Mahkamah Agung. 

Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani menyatakan bahwa Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Malaysia dan Amerika Serikat kini tidak lagi berlaku. 

“Itu tidak ditunda. Itu sudah tidak ada lagi, sudah batal dan tidak berlaku lagi," ujar Johari menegaskan, seperti dikutip dari Free Malaysia Today, Selasa, 17 Maret 2026. 

Pembatalan terjadi setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). 

Pengadilan menilai presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif luas, sehingga dasar hukum perjanjian tersebut runtuh.

Kesepakatan ART sendiri ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Donald Trump. 

Dalam perjanjian itu, Malaysia berhasil menurunkan ancaman tarif dari semula 47 persen menjadi 24 persen, lalu sekitar 19 persen, dengan imbalan akses pasar yang lebih luas serta sejumlah konsesi kebijakan kepada Amerika Serikat.

Namun, setelah putusan pengadilan tersebut, pemerintah AS justru menerapkan tarif seragam sebesar 10 persen kepada seluruh mitra dagang melalui mekanisme lain. 

Situasi tersebut memperlihatkan dilema yang dihadapi banyak negara mitra dagang AS. Sejumlah kawasan dan negara seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Indonesia, Bangladesh, dan India sebelumnya telah menerima tarif di kisaran 15-20 persen serta memberikan berbagai konsesi. 

Kini, mereka mendapatkan perlakuan tarif yang sama dengan negara yang tidak memiliki perjanjian.

Tekanan dagang dari Washington juga belum mereda. Pada 11-12 Maret 2026, Kantor Perwakilan Dagang AS meluncurkan dua investigasi baru terkait kebijakan industri dan isu tenaga kerja paksa terhadap sejumlah ekonomi besar, termasuk negara yang telah memiliki kesepakatan dagang dengan AS.

Dengan kondisi tersebut, muncul pertanyaan mendasar bagi banyak negara: mengapa mempertahankan konsesi yang mahal secara politik jika perlakuan tarifnya sama tanpa perjanjian, sementara tekanan dagang tetap berlanjut? 

Keputusan Malaysia membatalkan kesepakatan ini dinilai bisa menjadi preseden yang diikuti negara lain.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA