Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komite HAM PBB Soroti Dinamika Pilpres 2024, Termasuk Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 29 Maret 2024, 22:25 WIB
Komite HAM PBB Soroti Dinamika Pilpres 2024, Termasuk Putusan MK
Komite HAM PBB/Net
rmol news logo Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengungkap temuan mengenai implementasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik di tujuh negara.

Dikutip dari laman resmi PBB pada Jumat (29/3), tujuh negara tersebut yakni Chili, Guyana, Namibia, Serbia, Somalia, Kerajaan Inggris Raya, Irlandia Utara, termasuk Indonesia.

Laporan PBB ini menjadi sorotan karena memasukkan gelaran pesta demokrasi lima tahunan, yakni Pemilu 2024 yang baru saja digelar Indonesia pada 14 Februari lalu.

Dalam laporannya, Komite HAM PBB menyoroti dinamika pilpres Indonesia, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun.

"Komite khawatir atas tuduhan adanya pengaruh yang tidak semestinya terhadap Pemilu 2024, serta keputusan MK menurunkan usia minimum kandidat dan menguntungkan putra presiden," demikian antara lain bunyi temuan Komite HAM PBB dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Masih dalam laporan tersebut, Komite HAM PBB mendesak pemerintah Indonesia menjamin pemilu yang bebas dan transparan, hingga menjamin independensi komisi pemilu.

Tidak hanya soal Pemilu 2024. Dalam laporan yang sama, Komite HAM PBB juga menyoroti perjalanan kasus pelanggaran HAM berat di Papua. Salah satunya soal vonis bebas terdakwa pelanggaran HAM berat di Paniai Papua, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu.

"Komite menyatakan penyesalannya atas kurangnya informasi mengenai kasus-kasus lain, seperti pembebasan pensiunan Isak Sattu dan investigasi pelanggaran di masa lalu," lanjut laporan Komite HAM PBB.

Komite HAM PBB meminta, pemerintah Indonesia mengakhiri impunitas dan meminta pertanggungjawaban pelaku atas pelanggaran yang dilakukan sebelumnya.

Komite juga merekomendasikan agar Indonesia benar-benar menjamin independensi mekanisme akuntabilitas yudisial dan non-yudisial.

"Kemudian menyelidiki semua pelanggaran, memberikan ganti rugi penuh kepada para korban, dan memastikan lembaga penegak hukum menindaklanjuti temuan Komnas HAM," tutup laporan Komite HAM PBB. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA