Kuwait Kecam Keras Serangan Rudal dan Drone Iran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 29 Mei 2026, 08:19 WIB
Kuwait Kecam Keras Serangan Rudal dan Drone Iran
Pernyataan Kuwait terkait serangan drone dan rudal Iran ke wilayahnya (Unggahan akun X @MOFAKuwait)
rmol news logo Pemerintah Kuwait melalui Kementerian Luar Negeri mengecam keras serangan rudal dan drone yang disebut berasal dari Iran.

Lewat pernyataan yang diunggah di media sosial, Kementerian Luar Negeri Kuwait menegaskan bahwa pihaknya mengutuk tindakan Iran yang mereka sebut sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara dan bentuk agresi yang tidak dapat dibenarkan.

“Kementerian Luar Negeri menyampaikan kecaman dan penolakan yang paling keras dari Negara Kuwait terhadap serangan kriminal Iran yang menargetkan wilayah Negara Kuwait dengan rudal dan drone, dalam eskalasi berbahaya serta pelanggaran nyata terhadap kedaulatan Negara Kuwait, keamanan, dan keutuhan wilayahnya, serta ancaman langsung terhadap nyawa warga sipil dan fasilitas vital," menurut pernyataan Kementerian yang dikutip Jumat, 29 Mei 2026.

Kuwait juga menilai serangan ini terjadi di saat sejumlah negara sahabat tengah berupaya menurunkan ketegangan di kawasan. Karena itu, aksi tersebut dianggap memperburuk situasi dan merusak upaya diplomasi yang sedang berjalan untuk menjaga stabilitas regional.

Pemerintah Kuwait meminta Iran untuk segera menghentikan seluruh serangan tanpa syarat dan menegaskan bahwa Iran memikul tanggung jawab penuh atas insiden tersebut. 

“Menuntut agar Iran segera dan tanpa syarat menghentikan serangan kriminal ini, serta memegang Iran sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakan tersebut, mengingat bahwa hal itu merupakan agresi terang-terangan terhadap kedaulatan Negara Kuwait, serta pelanggaran serius terhadap hukum internasional, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Resolusi Dewan Keamanan 2817 tahun 2026," tulis Kementerian tersebut.

Lebih lanjut, Kuwait menegaskan bahwa mereka memiliki hak penuh untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mempertahankan diri dan melindungi wilayahnya, sesuai Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak membela diri. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA