Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemlu RI: Atas Dasar Kemanusiaan, Indonesia Beri Penampungan Sementara untuk Rohingya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Kamis, 21 Desember 2023, 08:02 WIB
Kemlu RI: Atas Dasar Kemanusiaan, Indonesia Beri Penampungan Sementara untuk Rohingya
Jurubicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal dalam acara Ngopi Bareng Rekan Media Kemlu RI di Daun Muda, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023/RMOL
rmol news logo Meski bukan pihak yang meratifikasi konvensi pengungsi, Indonesia tetap memberikan tempat tinggal sementara kepada warga Rohingya.

Menurut jurubicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, penampungan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh sifatnya sementara dan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan.

"Indonesia bukan anggota pihak di dalam konvensi sehingga tidak punya kewajiban legal. Tetapi sebagai negara bermoral memiliki kewajiban kemanusiaan," ujarnya selama acara Ngopi Bareng Rekan Media Kemlu RI di Daun Muda, Menteng, Jakarta, Rabu (20/12).

Iqbal juga menggarisbawahi, penampungan sementara itu harus didasarkan pada persetujuan masyarakat lokal dan pemerintah daerah Aceh.

"Sejak lonjakan kedatangan November lalu, tidak ada pengungsi Rohingya ada yang dipushback. Indonesia memberikan penampungan sementara dan bantuan kemanusiaan," tegasnya.

Selain itu, kata Iqbal, dengan adanya penampungan sementara, Indonesia memberikan kesempatan bagi organisasi seperti United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) untuk menjalankan tugasnya dalam menangani pengungsi.

"Penampungan yang diberikan sifatnya sementara untuk memberikan kesempatan bagi organisasi internasional UNHCR IOM melaksanakan kewajibannya," jelasnya.

Ia menambahkan, Indonesia juga terus mendesak agar negara-negara penandatangan Konvensi Pengungsi segera menjalankan kewajiban resettelment.

"Indonesia juga mengimbau para penandatangan konvensi melakukan tanggung jawab mereka," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA