Giuliani menuding mantan dua petugas pemilu Georgia, Ruby Freeman dan ibunya, Wandrea "Shaye" Moss, melakukan penipuan surat suara, dengan memberikan flash drive USB sebagai bagian dari skema untuk menipu hasil pemilu.
Moss kemudian bersaksi di depan Kongres bahwa dia dan ibunya sedang membagikan permen, bukan flash drive USB.
Atas kasus hoax tersebut, pengadilan federal di Washington DC memutuskan pada Jumat (15/12) bahwa Giuliani berhutang kepada dua petugas itu dengan meminta mantan walikota untuk membayar mereka sebesar 73 juta dolar (1,13 triliun) sebagai kompensasi atas kerugian reputasi dan emosional yang mereka derita.
Hakim juga mengenakan denda kepada Giuliani sebesar 75 juta dolar (Rp 1,16 triliun) untuk menghukum eks walikota sekaligus mantan pengacara Donald Trump itu.
Giuliani dinilai telah membantu mantan presiden Partai Republik Trump dengan mengajukan klaim palsunya atas pemilu tahun 2020 yang dicuri.
Saat putusan dibacakan oleh hakim federal, Giuliani yang berada di pengadilan menyebut angka ganti rugi tersebut "tidak masuk akal" dan berjanji akan mengajukan banding.
“Absurditas angka tersebut hanya menggarisbawahi absurditas seluruh proses persidangan,” katanya kepada wartawan di luar ruang sidang.
BERITA TERKAIT: