Lewat surat yang dikirim kepada Presiden Dewan Keamanan PBB Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez pada Rabu (6/12), Guterres menyampaikan kekhawatiran mengenai situasi Gaza yang semakin parah. Dalam surat itu, Guterres juga menyinggung Pasal 99 Piagam PBB.
"Saya menulis surat ini berdasarkan Pasal 66 Piagam PBB untuk menyampaikan kepada Dewan Keamanan suatu permasalahan, yang menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional," tulis Guterres.
Ini adalah pertama kalinya Guterres menggunakan Pasal 99 Piagam PBB. Pasal tersebut memberikan kewenangan khusus bagi Sekjen PBB untuk mengangkat isu apapun ke Dewan Keamanan.
"Sekretaris Jenderal dapat menyampaikan isu dan masalah apapun kepada Dewan Keamanan yang menurut penilaiannya bisa mengancam perdamaian dan keamanan internasional," begitu bunyi pasal tersebut.
Jurubicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pemerintah Indonesia memberikan dukungan atas langkah tersebut.
"?Indonesia mendukung langkah Sekjen PBB yang mengirimkan surat kepada DK PBB di bawah Pasal 99 Piagam PBB," kata Iqbal.
Iqbal juga menyoroti bahwa pasal tersebut baru tiga kali dipakai sepanjang usia PBB. Pasal ini terakhir kali digunakan pada 1989 oleh Sekjen PBB saat itu, Javier Perez de Cuellar.
"Surat Sekjen tersebut diharapkan memberikan tekanan kepada DK PBB dan memberikan dasar bagi DK PBB untuk mengambil langkah politik segera dan tegas," lanjut Iqbal.
Surat tersebut, lanjutnya, sejalan dengan posisi Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di berbagai forum, khususnya pidato di PBB tanggal 24 Oktober 2023.
"??Dengan surat Sekjen PBB tersebut, diharapkan dalam waktu dekat Dewan Keamanan PBB akan mengambil langkah penting terkait situasi di Gaza," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: