Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden Pakistan Tolak Dua RUU Keamanan Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 21 Agustus 2023, 20:42 WIB
Presiden Pakistan Tolak Dua RUU Keamanan Baru
Presiden Pakistan Arif Alvi/Net
rmol news logo Pengesahan dua RUU keamanan terbaru Pakistan nampaknya menghadapi kesulitan setelah Presiden Arif Alvi menolak menandatanganinya.

RUU Amandemen Rahasia Resmi 2023 dan RUU Amandemen Angkatan Darat Pakistan 2023 telah memperoleh persetujuan dari kedua majelis Parlemen Pakistan.

Kendati demikian, Presiden Alvi yang merupakan anggota partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin oleh mantan Perdana Menteri Imran Khan, menentang pengesahannya.

"Karena Tuhan adalah saksi saya, saya tidak menandatangani RUU tersebut karena saya tidak setuju," cuit Alvi dalam platform media sosial X, seperti dimuat Al Jazeera pada Senin (21/8).

Alvi mengaku telah berulang kali meminta bawahannya agar RUU tersebut dikembalikan.

"Namun saya baru tahu, hari ini staf saya tenyata tidak mematuhi perintah saya," ungkapnya.

Kementerian Hukum dan Kehakiman mengkritik keputusan Alvi. Sebab, sebagai presiden, dirinya hanya bisa memiliki dua opsi yakni menyetujui RUU atau mengirim masalah ini kembali ke parlemen dengan catatan khusus.

Tetapi hingga kini Presiden disebut belum memenuhi salah satu opsi tersebut, sehingga dianggap bertentangan dengan hukum negara.

“Tindakan seperti itu bertentangan dengan isi dan semangat konstitusi,” katanya.

Menurut konstitusi, jika presiden tidak menandatangani RUU atau mengembalikannya dengan catatan atau keberatan dalam waktu 10 hari setelah RUU ditandatangani dua majelis parlemen, maka RUU tersebut akan tetap menjadi hukum.

Menteri Informasi Pelaksana Murtaza Solangi menyatakan bahwa komentar-komentar Alvi di akun media sosial pribadinya tidak memiliki kewenangan karena dia tidak mengajukan keberatan terhadap RUU tersebut dalam batas waktu yang ditentukan.

“Ini hanya upaya untuk menciptakan kebingungan. Ini tidak memiliki nilai hukum,” ujar Solangi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA