Dalam keputusan Senin (7/8), hakim mengatakan pengadilan kejahatan perang khusus telah melakukan kesalahan pada bulan Juni ketika memutuskan bahwa Kabuga harus diadili melalui prosedur yang disederhanakan meskipun dalam keadaan sehat.
Mantan pengusaha berusia 88 tahun itu dituduh mendirikan dan membiayai sebuah stasiun radio yang menyerukan kebencian dan memotivasi para pembunuh yang membantai sekitar 800.000 orang pada tahun 1994.
"Para hakim dari Pengadilan Tinggi memutuskan untuk merujuk kasus tersebut kembali ke Sidang Pengadilan dengan permintaan untuk menyatakan penundaan persidangan yang tidak terbatas karena ketidaklayakan Tuan Kabuga untuk diadili," menurut hasil sidang, seperti dikutip dari
Africa News.
Mereka mengakui bahwa keputusan ini pasti mengecewakan bagi para korban dan penyintas genosida 1994, yang sudah lama menunggu keadilan ditegakkan.
"Tetapi keadilan hanya dapat ditegakkan dengan menyelenggarakan peradilan yang adil yang dilaksanakan dengan penuh penghormatan terhadap hak-hak terdakwa," kata keputusan tersebut.
Para hakim menunjukkan bahwa, pada bulan Juni, para ahli medis telah menyimpulkan bahwa Kabuga menderita demensia parah.
Ditangkap di Paris pada 2020, setelah dua dekade dalam pelarian, terdakwa yang menggunakan kursi roda diadili pada bulan September dan mengaku tidak bersalah.
Menurut PBB, genosida Rwanda merenggut lebih dari 800.000 jiwa, sebagian besar dari mereka dimusnahkan antara April dan Juli 1994.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: