Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Palestina Gagal Diakui sebagai Negara

HNW: Perdamaian Makin Jauh, Israel Leluasa Lanjutkan Genosida

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Sabtu, 20 April 2024, 06:59 WIB
HNW: Perdamaian Makin Jauh, Israel Leluasa Lanjutkan Genosida
Politikus senior PKS Hidayat Nur Wahid/Net
rmol news logo Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) kembali gagal mencapai konsensus untuk menjadikan Palestina sebagai anggota penuh di organisasi tersebut.

Adanya veto Amerika Serikat (AS) untuk kesekian kalinya menghambat cita-cita Palestina menjadi negara yang diakui. Hal ini mendapat respons yang besar dari dalam negeri Indonesia.

Politikus senior PKS Hidayat Nur Wahid angkat bicara menyoroti kegagalan konsensus di DK PBB tersebut.

“PBB sbg organisasi negara yg demokratis, mestinya meniadakan hak veto yg tak demokratis & otoriter,” kata HNW akrab disapa dalam akun media X pribadinya, Jumat (19/4).

Wakil Ketua MPR itu menyebut hegemoni dan sikap otoriter AS telah mematahkan dukungan negara-negara lain terhadap Palestina di DK PBB.
 
AS sendirian dg vetonya dapat gagalkan resolusi yg didukung olh 12 negara di DK PBB, Palestinapun gagal jadi anggota penuh PBB. Perdamaian makin jauh, Israel leluasa lanjutkan genosida,” pungkas HNW.

Kementerian Luar Negeri RI dalam unggahan di X pada Jumat (19/3) juga menyesalkan dengan adanya veto AS di DK PBB.

"Indonesia sangat menyesalkan kegagalan DK PBB untuk kesekian kalinya dalam mengesahkan resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB, dikarenakan veto oleh salah satu Anggota Tetap DK PBB," bunyi pernyataan Kemenlu.

Indonesia menilai veto AS terhadap aksesi keanggotaan Palestina menghambat upaya perdamaian di kawasan Timur Tengah.

"Veto ini sekali lagi mengkhianati aspirasi bersama untuk menciptakan perdamaian jangka panjang di Timur Tengah," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA