Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terlibat Skandal Korupsi Rp 37 Triliun, Mantan Menkeu Irak Masuk Red Notice Interpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 07 Agustus 2023, 17:06 WIB
Terlibat Skandal Korupsi Rp 37 Triliun, Mantan Menkeu Irak Masuk <i>Red Notice</i> Interpol
Interpol/Net
rmol news logo Dua mantan pejabat tinggi Irak yang terlibat dengan kasus korupsi masuk ke dalam daftar Red Notice dari Interpol. Mereka adalah mantan Menteri Keuangan Ali Allawi dan mantan staf perdana menteri Mustafa al-Kadhimi.

Ketua Komisi Integritas Hakim Haider Hanou dalam sebuah pernyataan pada Minggu (6/8) mengatakan keduanya terlibat dalam skandal korupsi antara 2021 hingga 2022 melalui 247 cek yang diuangkan oleh lima perusahaan.

Uang itu ditarik tunai dari rekening perusahaan-perusahaan tersebut, yang sebagian besar pemiliknya kini buron.

"Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi senilai 2,5 miliar dolar AS atau 37 triliun," ungkapnya, seperti dimuat Reuters.

Lebih dari 48 orang diduga terlibat secara keseluruhan. Sementara dua pejabat tinggi Irak itu sedang kabur ke luar negeri. Kedua tersangka membantah terlibat dalam dugaan korupsi, yang terungkap akhir tahun lalu setelah pemerintahan baru berkuasa.

Perdana Menteri saat ini, Mohammed Shia al-Sudani mengatakan salah satu prioritasnya adalah memerangi korupsi yang merajalela yang merajalela di negara Irak dan telah menyebabkan pencurian miliaran dolar kekayaan minyak negara yang tak terhitung selama bertahun-tahun

Red Notice Interpol bukanlah surat perintah penangkapan internasional tetapi meminta pihak berwenang di seluruh dunia untuk menahan sementara orang tertentu sewaktu menunggu kemungkinan ekstradisi atau tindakan hukum lainnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA