Mengutip
Aljazeera, Minggu (30/7), Jaksa Penuntut Umum Senegal, Abdou Karim Diop menyatakan kepada para wartawan bahwa dakwaan baru tersebut didasarkan pada komentar dan aksi protes yang dilakukan sejak 2021 lalu. Termasuk, insiden di rumah Sonko sebelum penangkapannya pada Jumat.
"Selain mengobarkan pemberontakan, Sonko juga didakwa telah merusak keamanan negara, upaya membahayakan keamanan publik, menciptakan keresahan politik yang serius, keterlibatan dalam asosiasi kriminal dengan organisasi teroris, dan tuduhan pencurian," kata jaksa tersebut.
Pengumuman ini datang beberapa minggu setelah pemimpin oposisi itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas tuduhan terpisah. Yaitu tentang perilaku tidak bermoral yang menyebabkan kerusuhan di seluruh negeri.
Sejak dibebaskan pada Juni lalu, Sonko terus menjadi sorotan publik. Khususnya setelah muncul tuduhan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang bekerja di sebuah panti pijat.
Tuduhan tersebut lantas memicu bentrokan yang serius antara para pendukung Sonko dan kepolisian di seluruh negeri, yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka.
Ousmane Sonko, yang menempati posisi ketiga dalam pemilihan presiden Senegal pada 2019, sangat populer di kalangan pemuda. Para pendukungnya meyakini bahwa tuduhan terhadapnya merupakan upaya pemerintah untuk menghalangi pencalonannya dalam pemilihan presiden tahun 2024.
Sementara pendukung petahana mengatakan politisi oposisi itu sebagai biang kerok ketidakstabilan negara.
BERITA TERKAIT: