Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Pemimpin Oposisi Senegal Serukan Unjuk Rasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 25 Mei 2023, 13:11 WIB
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Pemimpin Oposisi Senegal Serukan Unjuk Rasa
Tokoh Oposisi Senegal, Ousmane Sonko/Net
rmol news logo Pemimpin oposisi Senegal menyerukan aksi pawai pembangkangan di ibu kota setelah jaksa menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada tokoh oposisi Ousmane Sonko atas tuduhan pemerkosaan.

Tuduhan pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan Sonko kepada seorang wanita yang bekerja di panti pijat pada 2021 telah membawa ketidakstabilan di Senegal, dengan protes yang berujung bentrok ketika pemimpin oposisi itu ditahan.

"Mari kita semua pergi ke Dakar untuk menghadapi Presiden Macky Sall. Biarkan semua anak muda yang percaya bergabung dengan kita di Dakar," kata Sonko, yang berkali-kali membantah tuduhan tersebut dan memboikot proses pengadilan.

Sonko yang merupakan sosok tokoh oposisi populer di kalangan anak muda itu menuduh bahwa pemerintahan presiden Sall menggunakan taktik lama atas kasusnya untuk menghalanginya mencalonkan diri dan berupaya membubarkan oposisi jelang pemilu Februari 2024 mendatang.

Sementara, seperti dimuat Reuters, Kamis (25/5), pihak berwenang Senegal menyangkal adanya motif politik di balik proses hukum yang terjadi kepada Sonko.

Atas kasus tersebut, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk menghukum Sonko 10 tahun penjara, atau sekurangnya lima tahun, karena tidak bermoral dan denda setara dengan lebih dari 3.300 dolar (Rp 49 juta), meskipun saat ini kasus itu masih ditunda untuk musyawarah lebih lanjut.

Sonko telah menyerukan kepada para pendukungnya untuk berjuang melawan pemerintahan Presiden Sall, dengan melakukan aksi demonstrasi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA