Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mesir Penjarakan 14 Orang, Termasuk Para Aktivis dalam Pengadilan Massal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Senin, 06 Maret 2023, 13:09 WIB
Mesir Penjarakan 14 Orang, Termasuk Para Aktivis dalam Pengadilan Massal
Representative images/Net
rmol news logo Sebanyak 14 orang telah dijatuhkan hukuman massal yang berkisar antara lima sampai 15 tahun penjara atas tuduhan terkait terorisme oleh Pengadilan Mesir.

Putusan itu telah disesalkan oleh kelompok HAM, karena di dalamnya ada beberapa aktivis mereka yang juga dihukum, yang membuat kelompok HAM itu mengecam tindakan dari pengadilan Mesir.

"Persidangan mereka mencerminkan pelanggaran berat terhadap hak (14 orang) atas pengadilan yang adil," kata kelompok HAM.

Berdasarkan laporan yang dimuat NPR pada Senin (6/3), beberapa orang yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara di antaranya adalah aktivis HAM yang bergabung dan mendanai kelompok Ikhwanul Muslimin. Kelompok ini dianggap sebagai kelompok teroris oleh pemerintah karena pernah terlibat dalam aksi penggulingan Presiden.

Menurut kelompok HAM, dalam beberapa tahun terakhir, Mesir terus memenjarakan para anggota Ikhwanul Muslimin, atau orang-orang dianggap memiliki pandangan yang berbeda, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membatasi kebebasan berpendapat di negara itu.

Sejauh ini, ribuan orang tercatat telah dipenjara, dengan putusan hukum yang tidak menerima banding dari para tergugat. Pembatalan hukum atau pengampunan saat ini dilaporkan hanya bisa diberikan dari presiden. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA