Begum, 23 tahun, dicabut kewarganegaraan Inggrisnya setelah bergabung dengan ISIS di Suriah. Ia berusia 15 tahun pada 2015 ketika dia meninggalkan rumahnya di London timur bersama dua teman sekolahnya untuk pergi ke Suriah. Di sana, dia menikah dengan seorang pejuang ISIS dan memiliki tiga anak, tidak ada yang selamat.
Sajid Javid, yang saat itu menjabat sebagai menteri dalam negeri, mencabut kewarganegaraan Inggris Begum dengan alasan keamanan nasional.
Mahkamah Agung Inggris tahun lalu menolak Begum untuk memasuki Inggris saat wanita itu menginginkan kembali kewarganegaraannya dan melawan Kantor Dalam Negeri, jadi dia membawa kasusnya ke Komisi Banding Imigrasi Khusus (Siac).
Dalam putusannya, yang dirilis pada Rabu, Hakim Jay mengatakan bahwa pengadilan menemukan ada kecurigaan bahwa Begum telah diperdagangkan ke Suriah untuk eksploitasi seksual, yang, sebagai seorang anak, dia tidak dapat melawannya.
Namun, temuan bahwa Begum telah diperdagangkan tidak mencegah menteri dalam negeri pada saat itu untuk mencabut kewarganegaraannya.
Begum adalah salah satu dari ratusan orang Eropa yang terjerat untuk bergabung dengan ekstremis Islam pada sekitar tahun 2019, dan telah menjadi masalah pelik bagi pemerintah.
Diperkirakan 900 orang telah melakukan perjalanan dari Inggris ke Suriah dan Irak untuk bergabung dengan ISIS. Dari mereka, sekitar 150 diyakini telah dicabut kewarganegaraannya.
Keputusan Rabu disambut baik oleh Kementerian Dalam Negeri Inggris.
"Kami senang bahwa pengadilan mendukung posisi pemerintah dalam kasus ini," kata kementerian.
"Prioritas pemerintah tetap menjaga keselamatan dan keamanan Inggris dan kami akan membela dengan kuat setiap keputusan yang diambil untuk melakukannya," lanjut pernyataan itu.
Atas putusan tersebut, pengacara Begum dapat meminta izin untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi London.
BERITA TERKAIT: