Menurut Sekretariat Majelis Nasional Pakistan, larangan itu diputuskan setelah insiden perilaku buruk anggota parlemen yang direkam oleh beberapa YouTuber atau influencer media sosial secara ilegal di Gedung Parlemen pada 23 Desember 2022.
Melihat insiden tersebut, Sekretariat Majelis Nasional Pakistan memperketat kemanan gedung dengan hanya mengizinkan masuk reporter, jurnalis, dan personel media yang terkait dengan Organisasi Media Terakreditasi.
Dimuat
The Print, para jurnalis juga diwajibkan membawa kartu registrasi yang sah dari organisasi media terkait sebelum masuk gedung.
Sementara itu, Influencer media sosial yang ingin meliput jalannya rapat Majelis Nasional perlu mengakreditasi diri mereka melalui Departemen Informasi Pers (PID).
Mengetahui kabar tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Pers (PRA), Asif Bashir Chaudhry mengatakan pihaknya tidak bertanggung jawab atas akreditasi dari para Youtuber dan TikToker tersebut.
Tetapi, PRA menekankan bahwa mereka akan tetap mendukung hak atas kebebasan berpendapat bagi warga Pakistan.
Para oknum influencer media sosial di Pakistan kerap membuat konten ilegal dengan melakukan penyamaran ke lokasi-lokasi terbatas. Pada awal April tahun lalu, polisi Karachi menangkap polisi palsu berseragam polisi yang memiliki kartu kerja palsu di Kawasan Industri Karachi Baru.
Mereka juga memasang plat nomor polisi Sindh di sepeda motor mereka dan juga memiliki kartu polisi palsu
Karena terlihat mencurigakan, polisi tersebut ditangkap dan teridentifikasi sebagai TikToker yang berkeliaran dengan seragam polisi dan merekam video untuk media sosial.
BERITA TERKAIT: