Di Pengadilan Junta Myanmar, Aung San Suu Kyi Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 30 Desember 2022, 13:18 WIB
Di Pengadilan Junta Myanmar, Aung San Suu Kyi Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi/Net
rmol news logo Mantan pemimpin sipil yang digulingkan, Aung San Suu Kyi telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus korupsi.

Putusan pengadilan junta Myanmar pada Jumat (30/12) terkait dengan lima dakwaan korupsi atas penyewaan dan pemeliharaan helikopter yang menyebabkan kerugian negara.

"Semua kasusnya (Aung San Suu Kyi) sudah selesai dan tidak ada lagi dakwaan terhadapnya," ujar sumber kepada AFP.

Sumber itu mengatakan kondisi Aung San Suu Kyi sehat.

Aung San Suu Kyi menjadi tahanan militer sejak kudeta 2021. Perempuan 77 tahun itu dihukum atas setiap dakwaan yang dilontarkan terhadapnya, mulai dari korupsi hingga kepemilikan walkie-talkie secara ilegal dan melanggar pembatasan Covid-19.

Sejak persidangannya dimulai, dia hanya terlihat sekali. Wartawan dilarang menghadiri sidang pengadilan dan pengacara Aung San Suu Kyi dilarang berbicara kepada media.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak kudeta, dengan lebih dari 2.600 orang tewas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA