“Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa bukan berita acara dari Tim 9,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna kepada wartawan pada Kamis, 10 September 2026.
Perlu diketahui, Tim 9 sendiri merupakan tim yang dibentuk Kejagung dalam menyidik kasus yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Di sisi lain, penyidik juga telah mengantongi cukup bukti adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Febrie.
"Penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” ujar Anang.
Bahkan, sejauh ini Tim Sembilan Kejagung juga telah menyita sebagian barang bukti dari dugaan pemerasan tersebut.
“Dan terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim Sembilan,” kata Anang.
Seperti diketahui, beredar di media sosial dugaan BAP Tan Kian yang berisi pernyataan dengan nomor 15.
Dalam BAP tersebut, Tan Kian diminta menjelaskan, mengapa ia percaya Ferry Hongkiriwang alias Boboho dapat membantunya, agar tidak menjadi tersangka di kasus ASABRI atau Jiwasraya.
Masih dalam BAP, Ferry tidak pernah menyebut siapa nama pejabat yang bisa membereskan kasus Tan Kian.
“Sepengetahuan saya, bisa saja uang Rp40 miliar dalam bentuk SGD tersebut diserahkan kepada ketua penyidik, Syarief Sulaeman Nahdi, atau pun atasannya saat itu yaitu Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan Jampidsus maupun saudara Ali Mukartono selaku Jampidsus Kejagung saat itu, serta saudara Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI saat itu. Hal itu sepenuhnya diketahui oleh saudara Ferry Hongkiriwang,” isi surat tersebut.
BERITA TERKAIT: