Respon RUU Perlarangan Tik Tok AS, Perwakilan ByteDance Angkat Bicara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Rabu, 14 Desember 2022, 14:32 WIB
Respon RUU Perlarangan Tik Tok AS, Perwakilan ByteDance Angkat Bicara
rmol news logo Menyusul pengajuan RUU pelarangan Tik Tok di Amerika Serikat, perwakilan perusahaan pemilik aplikasi ByteDance asal China angkat bicara.

Melalui video Tik Toknya, perwakilan perusahaan merespon rencana kongres AS dengan menyebutnya sangat meresahkan.

"Ini meresahkan, alih-alih mendorong pemerintah untuk menyelesaikan tinjauan keamanan nasionalnya terhadap TikTok, beberapa anggota Kongres telah memutuskan untuk mendorong larangan bermotif politik," ungkapnya seperti dimuat The National News.

Perwakilan perusahaan mengatakan akan terus memberikan pengertian kepada anggota kongres agar platform mereka terbukti aman di AS.

Senator Marco Rubio pada Selasa (13/12), memperkenalkan rancangan aturan yang ditujukan untuk memblokir semua transaksi dari perusahaan media sosial dari Rusia dan China, termasuk Tik Tok di dalamnya.

Aturan itu diajukan Rubio menyusul adanya laporan ancaman keamanan dari aplikasi Tik Tok milik perusahaan ByteDance yang diduga telah memata-matai orang Amerika.

Rubia menambahkan jika RUU itu memperoleh dukungan dari Mike Gallagher dari Partai Republik dan Raja Krishnamoorthi dari Partai Demokrat.

Dalam sidang bulan lalu, Direktur FBI Chris Wray mengatakan keberadaan aplikasi Tik Tok di AS sangat berisiko karena pemerintah China dapat memanfaatkannya untuk memengaruhi pengguna atau mengontrol perangkat mereka.
   
Sehari sebelum RUU diperkenalkan, pada Senin (12/12), Alabama dan Utah bergabung bersama dengan negara bagian AS lain yang ikut melarang penggunaan TikTok pada perangkat pemerintah negara bagian dan jaringan komputer karena masalah keamanan nasional.

Presiden Trump di masa kepemimpinannya pada 2020, sempat mengajukan kebijakan yang sama untuk memblokir pengunduhan aplikasi Tik Tok, namun kalah di pengadilan dan hingga kini masih belum berakhir. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA