Jalani Sidang Tertutup, Pemimpin Oposisi Belarusia Sergei Tikhanovsky Dibui 18 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 15 Desember 2021, 06:37 WIB
Jalani Sidang Tertutup, Pemimpin Oposisi Belarusia  Sergei Tikhanovsky Dibui 18 Tahun Penjara
Sergei Tikhanovsky/Net
rmol news logo Setelah melalui persidangan tertutup selama berbulan-bulan di sebuah pusat penahanan di kota tenggara Gomel, pengadilan Belarusia akhirnya menjatuhkan hukuman selama 18 tahun penjara kepada pemimpin oposisi Sergei Tikhanovsky atas perannya melancarkan gerakan protes terhadap Presiden Alexander Lukashenko.

Tikhanovsky yang saat ini berusia 43 tahun, dinyatakan bersalah dan didakwa telah mengatur kerusuhan dan menghasut kebencian sosial, di antara tuduhan lainnya.

Sebuah gambar dari ruang sidang menunjukkan Tsikhanouski menentang keputusan itu. Ia berbalik memunggungi hakim saat hukuman sedang dibacakan. Dia kemudian berteriak, "Hidup Belarusia!"

Istri Tikhanovsky, ikon demokrasi Belarusia yang diasingkan, Svetlana Tikhanovskaya, mengecam putusan tersebut.

“Diktator secara terbuka membalas dendam pada lawan terkuatnya,” tulisnya di Twitter setelah suaminya dijatuhi hukuman, seperti dikutip dari AFP, Selasa (14/12).

“Sambil menyembunyikan tahanan politik dalam persidangan tertutup, dia berharap untuk melanjutkan penindasan secara diam-diam. Tapi seluruh dunia menyaksikan. Kami tidak akan berhenti,” tambahnya.

Berkuasa sejak 1994, Lukashenko telah memenjarakan atau memaksa seuruh lawan politiknya untuk melarikan diri ke luar negeri.

Tikhanovsky sebelumnya berencana mencalonkan diri melawan Lukashenko dalam pemilihan presiden Agustus 2020 di Belarusia tetapi ditangkap dan dipenjara sebelum pemungutan suara terjadi.

Istrinya Svetlana - seorang pemula politik pada saat penangkapannya - menggantikannya dalam pemilihan dan secara luas diyakini telah memenangkan pemilihan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA