Pengacara presiden Huseyin Aydin secara resmi mengajukan pengaduan atas berita utama yang menghina yang ditayangkan Dimokratia pada 18 September lalu.
Dalam pengaduan pidana yang diajukan ke kantor kejaksaan Ankara, Aydin menyebut bahwa penulis artikel, Manolis Kotakis, editor Andreas Kapsampelis dan Yorgos Giatroudakis, serta Pemimpin Redaksi Dimitris Rizoulis sebagai 'tersangka', dalam kasus yang sebelumnya disebut sebagai noda hitam pers Yunani oleh Menhan Hulusi Akar.
Menyusul pengaduan tersebut, jaksa penuntut di ibu kota Ankara kemudian meluncurkan penyelidikan terhadap surat kabar Dimokratia.
Keluhan itu menggarisbawahi bahwa foto Erdogan ditempatkan di berita utama surat kabar bersama dengan ekspresi menghina dalam bahasa Turki dan Inggris.
Tuntutan itu juga menggarisbawahi bahwa peradilan Turki memiliki otoritas atas kasus pencemaran nama baik tentang presiden di luar negeri.
"Mempertimbangkan kebungkaman publik Yunani, dapat dipahami bahwa keruntuhan moral ini tidak terbatas pada segmen marjinal," katanya, seperti dikutip dari
Anadolu Agency Senin (21/9).
"Mengumpat adalah bahasa orang-orang yang tidak memiliki kata untuk diucapkan, atau mereka yang memiliki kata untuk diucapkan tetapi tidak mampu berbicara dalam bahasa yang tepat," tambahnya.
"Bersumpah serapah adalah hal yang sangat memalukan dan tindakan tercela bukan untuk lawan bicaranya, tetapi bagi mereka yang mengatakannya," kata pengaduan itu, seraya menambahkan bahwa target tindakan tercela ini bukan hanya presiden, tetapi juga kepentingan bangsa Turki yang dibela Erdogan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: