Wartawan itu ditangkap pada 29 Maret dengan tuduhan 'menghasut pertemuan tak bersenjata' dan 'membahayakan persatuan nasional' setelah meliput demonstrasi gerakan protes 'Hirak'.
Protes mingguan mengguncang Aljazair selama lebih dari setahun dan baru terhenti pada Maret karena krisis virus corona baru.
Pengadilan Aljazair telah meningkatkan penuntutan dan hukuman terhadap jurnalis, aktivis, lawan politik dan blogger dalam beberapa bulan terakhir.
Beberapa jurnalis dituduh menyebarkan perselisihan, mengancam kepentingan nasional dan digaji oleh 'pihak asing' dengan beberapa di antaranya di penjara dan persidangan sedang berlangsung.
Pengawas media Reporters Without Borders (RSF), yang menyerukan pembebasan Drareni, mengutuk putusan Selasa.
"Kami marah dengan sikap keras kepala buta dari para hakim Aljazair yang baru saja menghukum (Drareni) 2 tahun penjara," kata Sekretaris Jenderal RSF Christophe Deloire di akun Twitternya beberapa saat setelah pengadilan mengeluarkan putusannya, seperti dikutip dari
AFP, Selasa (15/9).
"Penahanan Khaled membuktikan bahwa rezim mengunci dirinya dalam logika represi yang absurd, tidak adil, dan kejam," lanjutnya.
Drareni diadili bersama Samir Benlarbi dan Slimane Hamitouche, dua tokoh gerakan protes yang dikenal sebagai 'Hirak'.
Menghadapi dakwaan yang sama, Benlarbi dan Hamitouche dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan dibebaskan tepat waktu.
BERITA TERKAIT: