Liput Demo Anti Pemerintah Jurnalis Aljazair Khaled Drareni Dipenjara 2 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 16 September 2020, 10:06 WIB
Liput Demo Anti Pemerintah Jurnalis Aljazair Khaled Drareni Dipenjara 2 Tahun
Para pengunjuk rasa menyerukan pembebasan Khaled Drareni di luar gedung pengadilan Aljir pada 8 September 2020/Net
rmol news logo Wartawan Aljazair Khaled Drareni diganjar hukuman penjara dua tahun pada sidang bandingnya, Selasa (15/9). Drareni (40) adalah seorang editor di situs berita Casbah Tribune dan koresponden saluran berbahasa Prancis TV5 Monde. Dia telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada Agustus lalu karena liputannya tentang protes anti-pemerintah Aljazair.

Wartawan itu ditangkap pada 29 Maret dengan tuduhan 'menghasut pertemuan tak bersenjata' dan 'membahayakan persatuan nasional' setelah meliput demonstrasi gerakan protes 'Hirak'.

Protes mingguan mengguncang Aljazair selama lebih dari setahun dan baru terhenti pada Maret karena krisis virus corona baru.

Pengadilan Aljazair telah meningkatkan penuntutan dan hukuman terhadap jurnalis, aktivis, lawan politik dan blogger dalam beberapa bulan terakhir.

Beberapa jurnalis dituduh menyebarkan perselisihan, mengancam kepentingan nasional dan digaji oleh 'pihak asing' dengan beberapa di antaranya di penjara dan persidangan sedang berlangsung.

Pengawas media Reporters Without Borders (RSF), yang menyerukan pembebasan Drareni, mengutuk putusan Selasa.

"Kami marah dengan sikap keras kepala buta dari para hakim Aljazair yang baru saja menghukum (Drareni) 2 tahun penjara," kata Sekretaris Jenderal RSF Christophe Deloire di akun Twitternya beberapa saat setelah pengadilan mengeluarkan putusannya, seperti dikutip dari AFP, Selasa (15/9).

"Penahanan Khaled membuktikan bahwa rezim mengunci dirinya dalam logika represi yang absurd, tidak adil, dan kejam," lanjutnya.

Drareni diadili bersama Samir Benlarbi dan Slimane Hamitouche, dua tokoh gerakan protes yang dikenal sebagai 'Hirak'.

Menghadapi dakwaan yang sama, Benlarbi dan Hamitouche dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan dibebaskan tepat waktu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA