Disebutkan oleh jurubicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, sebanyak 623 WNI yang merupakan non-residen masih belum bisa pulang ke Indonesia, salah satunya karena adanya pembatalan penerbangan yang diatur oleh otoritas negara steempat.
"Setidaknya dari 10 April hingga 19 Mei 2020, terdapat 1.440 non-residen atau pemilik visa jangka pendek yang tertunda kepulangannya," ujar Teuku dalam briefing pers virtual pada Rabu (20/5).
Dari jumlah tersebut, Teuku mengungkapkan sebanyak 817 orang sudah kembali. Sementara 623 orang yang belum bisa pulang.
"Mereka terus kita upayakan kepulangannya. Begitu ada kesempatan, kita fasilitasi kepulangannya," jelas Teuku.
Di sisi lain, pada Selasa (19/5), Teuku juga mengatakan sebanyak 182 WNI dari Pakistan sudah kembali ke Indonesia dengan difasilitasi oleh KBRI di Islamabad.
Dari 182 WNI, sebanyak 136 orang merupakan anggota Jamaah Tabligh, 17 orang mahasiswa, 13 orang santri, dan 16 orang pelancong.
"Semua WNI yang telah kembali menjalani pemeriksaan kesehatan dan memiliki surat keterangan kesehatan dari otoritas Pakistan. Namun setibanya di Jakarta, mereka menjalani proses pemeriksaan lanjutan dan menjalani karantina 14 hari di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah," pungkas Teuku.
BERITA TERKAIT: