Pengadilan Iran: Pelaku Penimbun Masker Hingga Hand Sanitizer Akan Dihukum Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 04 Maret 2020, 13:12 WIB
Pengadilan Iran: Pelaku Penimbun Masker Hingga Hand Sanitizer Akan Dihukum Mati
Masyarakat Iran menggunakan masker untuk menghindari infeksi virus corona/Net
rmol news logo Iran akan menghukum pelaku penimbun masker hingga hand sanitizer karena dianggap korupsi dan mengganggu perekonomian nasional.

Pemerintah Iran juga mengumumkan perusahaan-perusahaan yang memproduksi disinfektan untuk meningkatkan produksinya sebanyak setidaknya dua kali lipat sebagai respons meningkatnya permintaan pasar.

Selasa (3/3), Menteri Perindustrian, Tambang, dan Perdagangan, Reza Rahmani mengatakan pemerintah telah memberi wewenang kepada perusahaan-perusahaan terkait untuk meningkatkan jumlah produksi deterjen, disinfektan, dan produk-produk kebersihan lainnya guna melawan wabah virus corona baru (Covid-19).

Selain itu, peningkatan substansial juga dilakukan pemerintah untuk produksi masker, hand sanitizer, dan sarung tangan sekali pakai sejak awal Februari.

Awalnya, dimuat Press TV, Iran sendiri sempat kekurangan pasokan barang-barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pasar. Namun, pemerintah dengan segera mengatasinya dengan cara meningkatkan produksi dalam negeri dan impor.

Merepons fenomena penimbunan dan penyelundupan pasokan barang-barang tersebut, jurubicara Pengadilan Iran, Gholam-Hossein Esmaili mengatakan para pelaku akan mendapatkan hukuman mati dengan tuduhan menyebarkan korupsi.

Hukuman paling minimal, kata Esmaili adalah hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun karena mengganggu perekonomian.

Menurut data dari World Meter pada Rabu (4/3), total kasus corona di Iran saat ini mencapai 2.336 orang dengan 77 meninggal dunia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA