Mantan Presiden Korsel Hadapi Kemungkinan Hukuman Yang Lebih Panjang Lagi

Jumat, 30 Agustus 2019, 07:31 WIB
Mantan Presiden Korsel Hadapi Kemungkinan Hukuman Yang Lebih Panjang Lagi
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geunhye/Net
rmol news logo Pengadilan Tinggi Korea Selatan mengirimkan kembali berkas kasus korupsi mantan Presiden Park Geun-hye ke Pengadilan Rendah, Kamis (29/8).

Pengadilan ini berpeluang menambah masa hukuman yang telah diberikan kepada mantan orang nomor satu di negeri K-pop itu.

Presiden wanita pertama Korea Selatan diimpeach Parlemen pada Desember 2016 dan secara resmi turun dari jabatannya pada Maret 2017. Dia dituduh terlibat dalam kasus korupsi dan kronisme yang telah memancing protes jutaan warga Korea Selatan selama berbulan-bulan.

Pengadilan di tingkat banding sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 25 tahun kepada Park karena terbukti melakukan penyuapan, pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan, dan lain sebagainya.

Hukuman itu setahun lebih lama dari vonis yang diberikan Pengadilan tingkat distrik sebelumnya.

Namun Makamah Agung memerintahkan Pengadilan Tinggi Seoul untuk menangani kasus penyuapan Park secara terpisah dari tuntutan lainnya.

Media setempat melaporkan, Park Geunhye bisa dijatuhkan hukuman yang lebih panjang lagi.

Park terbukti berkolusi dengan kerabat lamanya, Choi Soosil, untuk mengambil jutaan dolar AS dalam kasus suap dan pemerasan dari kelompok-kelompok bisnis termasuk Samsung, ketika dia berkuasa antara 2013 sampai 2016. rmol news logo article

Laporan: Ahda Sabila

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA