Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebut langkah ini diambil karena Silfester belum juga dieksekusi usai jadi terpidana kasus fitnah kepada wakil presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK).
“Iya benar, tim tabur juga men-support tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 31 Desember 2025.
Tak hanya itu, Anang juga mengatakan, Kejagung telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk membantu mencari keberadaan Silfester.
"Silfester sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” pungkas Anang.
Seperti diketahui, Silfester sebelumnya divonis 1 tahun karena menyebut JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan calon Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.
BERITA TERKAIT: