Meski demikian, Purbaya menegaskan kondisi defisit anggaran masih terkendali dan tidak melampaui batas yang diatur dalam UU 17/2002 tentang Keuangan Negara, yakni maksimal 3 persen dari PDB.
“(Defisit) di atas itu (target APBN 2025), yang jelas kami tidak melanggar Undang-Undang maksimal 3 persen, dan kami komunikasi terus dengan DPR. 'Kan masih bergerak nih angkanya, minggu depan kepastiannya, ntar saya salah ngomong,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 31 Desember 2025.
Ia mengakui, pelebaran defisit salah satunya dipicu melemahnya kinerja penerimaan pajak. Bahkan, realisasi setoran pajak tercatat mengalami shortfall atau berada di bawah target outlook 2025.
Pemerintah sendiri menargetkan outlook penerimaan pajak 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun. Namun hingga Januari–November 2025, realisasinya baru mencapai Rp1.634,4 triliun atau sekitar 78,7 persen dari target tersebut.
“(Penerimaan pajak) di bawah outlook kira-kira, tapi detailnya nanti minggu depan saya presentasikan,” ujar Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan, anjloknya penerimaan pajak tidak terlepas dari kondisi perekonomian nasional yang belum stabil. Ia menilai, sepanjang sembilan bulan pertama 2025, ekonomi domestik cenderung berada dalam tekanan.
Di sisi lain, pemerintah juga menunda pemungutan sejumlah potensi penerimaan pajak. Kebijakan itu diambil untuk menjaga daya beli dan tidak membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Pajak seperti yang Anda lihat sebelum-sebelumnya, berada di bawah target APBN. Jadi kita tidak memungkiri ada tekanan, karena ekonomi jelek di beberapa bulan sebelumnya, selama 9 bulan pertama tahun ini. Terus ada beberapa upaya penarikan pajak yang saya tunda sampai ekonominya bagus,” pungkas Purbaya.
BERITA TERKAIT: