"Kami telah memutuskan untuk membawa kasus Kashmir ke Pengadilan Internasional," tegas Menteri Luar Negeri Pakistan Shah Mehmood Qureshi pada Selasa (20/8).
"Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan semua aspek hukum," tambahnya, seperti dimuat
Al Jazeera.
Diketahui bahwa pemerintah India mencabut status khusus yang diberikan kepada Kashmir yang dikelola India dalam konstitusinya.
Keputusan presiden yang dikeluarkan pada 5 Agustus mencabut Pasal 370 konstitusi India yang menjamin hak-hak khusus untuk wilayah mayoritas Muslim itu, termasuk hak untuk konstitusi dan otonomi sendiri untuk membuat undang-undang tentang semua masalah kecuali pertahanan, komunikasi dan urusan luar negeri.
Langka tersebut memperburuk ketegangan yang sudah meningkat dengan negara tetangga Pakistan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: