Terjerat Korupsi, Eks Presiden Korsel Dinilai Tak Menyesal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 07 April 2018, 06:30 WIB
Terjerat Korupsi, Eks Presiden Korsel Dinilai Tak Menyesal
Park Geun Hye/Net
rmol news logo Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye dinilai tidak mneunjukkan tanda menyesal atau pertobatan atas kesalahan yang telah dilakukannya.

Hal itu dinyatakan oleh hakim yang menjatuhkan putusan hukuman 24 tahun kurungan penjara pada Park karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan serta paksaan.

"Terdakwa menyalahgunakan kekuasaan kepresidenan yang didelegasikan dari orang-orang dan sebagai hasilnya membawa gangguan besar terhadap tatanan urusan negara, dan itu menyebabkan impeachment presiden belum pernah terjadi sebelumnya," kata Hakim Kim Se-yun dalam sidang yang disiarkan di televisi (Jumat, 7/4).

Namun Hakim menilai Park tidak bertobat dari kesalahannya dan terus mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain di sekitarnya.

Hakim menyebut bahwa Park harus dihukum berat untuk mencegah kejadian yang tidak menguntungkan ini terjadi di negara tersebut.

Putusan itu disiarkan secara langsung pada Jumat (6/4) dan mewakili puncak skandal yang mengguncang negara itu, mengobarkan kemarahan terhadap elit politik dan bisnis.

Selain dihukum 24 tahun penjara, Park juga didenda 18 milyar won atas serangkaian kasus korupsi yang menjeratnya.

Park sendiri tidak hadir di pengadilan untuk putusan tersebut. Dia telah memboikot sidang pengadilannya dan sebelumnya menuduh pengadilan bersikap bias terhadapnya. Dia juga membantah semua kesalahan dan mengatakan dia akan mengajukan banding atas hukumannya.

Pengadilan memutuskan bahwa Park dan rekannya, Choi memeras 7,3 miliar won dari Samsung Group. Park ditemukan telah menekan kelompok Lotte dan SK untuk menyumbangkan 7 miliar won dan 8,9 miliar won, masing-masing, ke yayasan nirlaba Choi sebagai imbalan atas bantuan bisnis. SK tidak menyediakan uang tersebut, namun Samsung melakukannya.

Park juga mempengaruhi perusahaan besar lainnya untuk memberikan kontak kepada perusahaan yang dijalankan oleh Choi atau kenalannya.

Dimuat Yonhap, dia juga dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan sehubungan dengan daftar hitam pembantunya yang dianggap kritis terhadap pemerintahannya. Mereka yang ada dalam daftar ditolak dukungan negara.

Pengadilan juga menemukan dia bertanggung jawab atas pemecatan dan penurunan jabatan pejabat yang menentang perintah untuk merugikan para seniman. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA