Hawaii Segera Ijinkan Mekanisme "Bunuh Diri Dibantu Dokter"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 31 Maret 2018, 12:12 WIB
rmol news logo Hawaii akan menjadi negara bagian Amerika Serikat ketujuh yang melegalkan bunuh diri yang dibantu dokter bagi pasien yang sakit parah di bawah undang-undang yang disahkan oleh Senat negara pekan ini.

RUU itu akan memungkinkan orang yang sakit parah untuk mendapatkan resep dokter untuk obat untuk mempercepat kematian mereka selama dua dokter setuju bahwa pasien tidak memiliki lebih dari enam bulan untuk hidup dan secara mental kompeten.

Langkah ini juga akan membutuhkan seorang pasien yang mencari bantuan medis mengakhiri hidup untuk menjalani evaluasi kesehatan mental, untuk menyajikan dua permintaan terpisah kepada dokter yang hadir dan dua saksi untuk membuktikan keinginan pasien untuk mati.

Sementara dokter dapat mengeluarkan obat, pasien akan diminta untuk mengambilnya sendiri.

RUU itu akan secara otomatis disahkan pada 17 April kecuali Gubernur David Ige menandatanganinya menjadi undang-undang sebelum tanggal tersebut atau memvetonya.

RUU itu disetujui oleh parlemen Hawaii dengan 39 banding 12 suara pada 6 Maret dan membersihkan Senat pada pemungutan suara dengan hasil 23 banding 2.

Sebelum Hawaii, enam negara bagian lainnya di Amerika Serikat, yakni California, Colorado, Montana, Oregon, Vermont dan Washington, sudah terlebih dulu memiliki undang-undang semacam itu untuk melegalkan bantuan medis dalam keadaan sekarat untuk pasien yang sakit parah. Atau terminologi lain adalah "bunuh diri yang dibantu dokter."

District of Columbia juga telah memberlakukan undang-undang tersebut. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA