Jaksa Tuntut Mantan Presiden Dihukum 30 Tahun Penjara Karena Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 27 Februari 2018, 13:29 WIB
Jaksa Tuntut Mantan Presiden Dihukum 30 Tahun Penjara Karena Korupsi
Park Geun-hye (kiri)/Net
rmol news logo Jaksa Korea Selatan awal pekan ini menuntut hukuman 30 tahun penjara bagi mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye yang digulingkan tahun lalu.

Park diketahui terjerat skandal suap dan korupsi pemberian kontrak yang mengguncang elit bisnis dan politik negara tersebut.

Park digulingkan pada Maret tahun lalu setelah dipecat oleh pengadilan tinggi negara itu dan diadili atas tuduhan penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Namun demikian, Park kerap membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya itu. Demikian seperti dimuat Channel News Asia. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA