Hasut Kerusuhan Di Dalam Penjara, Bandar Besar Narkoba Brasil Ditangkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 08 Januari 2018, 07:18 WIB
Hasut Kerusuhan Di Dalam Penjara, Bandar Besar Narkoba Brasil Ditangkap
Stephan de Souza Vieira/BBC
rmol news logo Polisi Brasil meringkus seorang bandar besar narkoba besar yang diduga menghasut kerusuhan brutal mematikan di dalam penjara dii negara bagian Goias di hati tahun baru kemarin.

Dalam kerusuhan antar narapidana yang merupakan geng pesaing itu, setidaknya 9 orang tewas dan 14 lainnya luka-luka.

Bandar narkoba yang diamankan itu adalah Stephan de Souza Vieira berusia 34 tahun. Dia ditangkap di sebuah flat mewah di negara bagian Rio de Janeiro setelah melarikan diri dari penjara sejak November tahun lalu.

Vieira ditangkap di sebuah flat di resor tepi laut Cabo Frio. Dia ditemukan dengan sejumlah besar uang tunai, perhiasan, beberapa telepon genggam dan notebook dengan rincian transaksi perdagangan narkoba.

Dia adalah pemimpin geng kriminal Red Command yang memiliki jaringan narkoba di seluruh Brasil.

Vieira, yang juga dikenal sebagai BH, telah menjalani hukuman 26 tahun karena perdagangan narkoba ketika dia melarikan diri dari penjara Aparecida de Goiania.

Polisi mengatakan bahwa kendati ada di luar penjara, dia bisa mengendalikan narapidana di dalam penjara yang merupakan anggota gengnya dan memberi perintah kepada mereka untuk memulai kerusuhan tersebut.

Mereka menyerang geng saingan di sayap penjara yang terpisah dan membakar kasur. Dalam kejadian itu, lebih dari 100 narapidana melarikan diri saat terjadi kerusuhan.

Kerusuhan di dalam penjara bukan hal asing yang terjadi di Brasil. Pasalnya, Brasil memiliki salah satu populasi penjara terbesar di dunia. Penjara negara sebagian besar dikendalikan oleh faksi kriminal yang kuat dengan akses terhadap narkoba, telepon genggam dan senjata. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA