
Dua orang keponakan
First Lady Venezuela dijatuhi hukuman 18 tahun penjara di Amerika Serikat setelah dinyatakan bersalah melakukan perdagangan narkoba.
Keduanya bernama Franqui Francisco Flores de Freitas dan Efrain Antonio Campo Flores. Mereka dituduh berkomplot untuk menyelundupkan 800 kilogram kokain ke Amerika Serikat.
Kedua orang tersebut merupakan keponakan kandung Cilia Flores, istri Presiden Venezuela Nicolas Maduro.
Keduanya ditangkap di Haiti pada tahun 2015 ketika melakukan penyelundupan tersebut. Demikian seperti dimuat
BBC.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: