Sebanyak 87 warga binaan berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 9 dari Lapas Kelas I Tangerang, 26 dari Lapas Kelas IIA Cilegon, dan 1 dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.
Mereka kemudian ditempatkan di sejumlah lapas di Nusakambangan, yakni 40 orang di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 22 orang di Lapas Kelas IIA Besi, 22 orang di Lapas Kelas IIA Ngaseman, 20 orang di Lapas Kelas IIA Gladakan, 10 orang di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, serta 9 orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan dilakukan untuk penataan hunian, meningkatkan keamanan dan ketertiban, serta mengoptimalkan proses pembinaan warga binaan.
Untuk memastikan proses pemindahan berjalan aman, Ditjenpas bekerja sama dengan Satbrimob Polda Metro Jaya dan personel Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri.
Setibanya di Pelabuhan Wijayapura, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi, identitas, jumlah, serta kondisi keamanan.
Setelah dinyatakan aman dan kondusif, mereka diseberangkan menuju Pelabuhan Sodong Nusakambangan menggunakan kapal pemasyarakatan sebelum melanjutkan perjalanan ke lapas tujuan masing-masing.
“Alhamdulillah seluruh proses pemindahan berjalan lancar tanpa kendala sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Semoga di Lapas yang baru, mereka dapat mengikuti pembinaan dengan lebih optimal dan stabilitas keamanan tetap terjaga,” ujar Tatan.
Sementara itu, Kepala Lapas Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, mengatakan penempatan warga binaan di lapas baru ditujukan untuk mendukung proses pembinaan.
“Di Lapas yang baru mereka akan mendapatkan pembinaan secara profesional dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Irfan.
Dengan pemindahan tersebut, sejak November 2024 hingga 10 September 2026, tercatat lebih dari 3.100 warga binaan telah dipindahkan ke Nusakambangan.
BERITA TERKAIT: