Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan RUU Migas saat ini sudah berada di tangan eksekutif dan pemerintah masih menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk membentuk tim yang akan mengkaji rancangan tersebut.
“Yang penting adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan. Memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat, 11 September 2026.
Menurutnya, berbagai kekurangan yang selama ini masih ditemukan di sektor migas juga akan diperbaiki melalui regulasi tersebut.
“Memastikan agar berbagai hal yang terkait dengan selama ini yang masih kurang, baik. Kita akan perbaiki lewat undang-undang,” ujarnya.
Bahlil menjelaskan RUU Migas merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut sebelumnya telah menjadi inisiatif legislatif sebelum kini masuk ke tahap pembahasan di pihak eksekutif.
Salah satu poin yang turut masuk dalam pembahasan adalah rencana pembentukan BUK Migas. Namun, Bahlil menegaskan skema kelembagaan tersebut belum diputuskan.
“Lagi semuanya di dalam pembahasan,” kata Bahlil.
Ia menyebut pemerintah masih mencari formulasi terbaik dalam menentukan bentuk kelembagaan tersebut, termasuk dengan mempertimbangkan sejarah perubahan kelembagaan di sektor migas.
“Yang penting kita cari formulasi yang terbaik untuk kebaikan bangsa dan negara,” pungkasnya.
RUU Migas sendiri disiapkan untuk menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
BERITA TERKAIT: