Pemuka Agama Ini Dibui 13 Tahun Karena Lecehkan Gadis Di Masjid Wales

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Senin, 10 Juli 2017, 14:35 WIB
rmol news logo Seorang imam berusia 81 tahun dipenjara selama 13 tahun karena melakukan penyerangan seksual terhadap gadis-gadis muda selama pelajaran Al Qur'an di sebuah masjid di Wales baru-baru ini.

Ia adalah Mohammed Haji Sadiqque. Dirinya dinyatakan bersalah atas enam tuduhan serangan tidak senonoh dan delapan tuduhan melakukan serangan seksual terhadap empat gadis berusia antara lima hingga 11 tahun.

Serangan seksual tersebut terjadi antara tahun 1996 dan 2006 di masjid Madina di Cardiff dimana Sadiqque mengajar lebih dari 30 tahun.

Sebuah penyelidikan diluncurkan pada tahun 2006 ketika dua gadis mengajukan keluhan kepada imam tersebut. Dia membantah tuduhan tersebut dan penyelidikan tersebut ditangguhkan sampai 2016 ketika dimulai kembali setelah dua korban kembali maju.

"Para wanita ini telah menunjukkan keberanian yang luar biasa untuk terus berbicara tentang pelecehan yang mereka derita di tangan Mohammed Sadiqque saat mereka masih muda," kata Mike Jenkin, juru bicara Crown Prosecution Service.

"Sadiqque adalah tokoh yang dihormati di masyarakat dengan pengaruh dan kekuatan yang cukup besar, yang membuat keberanian korbannya semakin mengagumkan.Bukti yang diberikan oleh para wanita ini berarti penuntut dapat mengajukan kasus yang menarik kepada dewan juri, yang mengakibatkan vonis bersalah," tambahnya,

Sadiqque kerap membantah melakukan kesalahan dan mengklaim bahwa dia adalah korban persekongkolan oleh anggota masjid lainnya.

Sedangkan  Hakim Stephen Hopkins QC memerintahkan Sadiqque untuk mendaftar sebagai pelanggar seks tanpa batas waktu. Ia menyebut pelecehan itu  adalah pelanggaran kepercayaan yang fatal.

"Ada sisi yang lebih gelap dan menyimpang yang telah diungkap oleh pengadilan ini," kata Hakim Hopkins seperti dimuat Russia Today. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA