Perusahaan Dentsu Dijerat Hukum Pasca Bunuh Diri Karyawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Sabtu, 08 Juli 2017, 20:52 WIB
Perusahaan Dentsu Dijerat Hukum Pasca Bunuh Diri Karyawan
Dentsu/BBC
rmol news logo Salah satu biro iklan terkemuka Jepang, Dentsu dijerat hukum atas kematian seorang karyawan karena terlalu banyak bekerja.

Perusahaan tersebut dituduh melanggar standar perburuhan setelah Matsuri Takahashi, karyawan yang berusia 24 tahun, bunuh diri pada tahun 2015.

Teman-teman Takahashi mengatakan bahwa ia baru bekerja di perusahaan tersebut kurang dari setahun. Sebelum bunuh diri, ia mengaku sangat sibuk di kantor sehingga hanya bisa tidur selama 10 jam setiap minggu. Karena hal itulah ia memilih mengakhiri hidupnya, atau dalam bahasa lokal dikenal dengan istilah karoshi.

Takahashi dilaporkan telah bekerja 100 jam lembur sebulan untuk beberapa waktu sebelum kematiannya.

Dia meninggal pada hari Natal 2015. Menurut laporan, sebuah catatan yang tertinggal untuk ibunya termasuk di dalamnya: "Mengapa keadaan begitu sulit?"

Surat kabar Asahi Shimbun mengatakan bahwa perusahaan tersebut dikenai denda lembur ilegal.

Kasus melawan Dentsu menargetkan entitas perusahaan, dan bukan individual.

Dentsu sendiri dikabarkan BBC telah membuat sejumlah reformasi setelah kasus bunuh diri Takahashi.

Kepala eksekutif agensi tersebut, Tadashi Ishii, mengajukan pengunduran dirinya pada Desember lalu karena kontroversi tersebut. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA