Thailand Tunda UU Ketenagakerjaan Baru Pasca Eksodus Pekerja Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 04 Juli 2017, 19:25 WIB
Thailand Tunda UU Ketenagakerjaan Baru Pasca Eksodus Pekerja Asing
Ilustrasi/Reuters
rmol news logo Pemerintah junta Thailand menunda bagian undang-undang perburuhan baru-baru ini yang bertujuan untuk mengatur angkatan kerja asing setelah keputusan tersebut memicu kepanikan dan mendorong lebih dari 60.000 pekerja asing untuk melarikan diri dari negara tersebut.

Pemerintah militer, yang telah memerintah sejak kudeta tahun 2014, telah meminta Pasal 44, sebuah perintah keamanan yang memberi kekuasaan untuk mendorong melalui kebijakan, untuk menunda undang-undang yang memberlakukan denda berat kepada pengusaha dan pegawai yang tidak memiliki ijin kerja.

Dikabarkan Reuters, dengan merujuk pada keterangan Wakil Perdana Menteri Thailand Wissanu Krea-ngam, keputusan semula dikeluarkan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia yang diajukan oleh masyarakat internasional.

"Pemerintah harus mengeluarkan undang-undang ini karena kita diawasi oleh masyarakat asing dalam hal perdagangan manusia Jika kita tidak mengeluarkan undang-undang ini, mereka tidak akan membeli barang kita Jadi kita harus melakukannya," jelas Wissanu.

Departemen Luar Negeri AS bulan lalu meninggalkan Thailand di Tier 2 Watchlist, tepat di atas peringkat terendah Tingkat 3, dalam Laporan Tahunan Perdagangan Manusia (TIP) tahunan karena tidak melakukan cukup untuk menangani penyelundupan manusia dan perdagangan manusia.

Wissanu mengatakan pemerintah akan menunda pelaksanaan empat bagian undang-undang tersebut selama enam bulan.

Dia tidak menjelaskan namun kementerian tenaga kerja mengatakan akan menunda bagian undang-undang tersebut sampai Januari untuk memberi pekerja dan atasan mereka lebih banyak waktu untuk mendapatkan ijin kerja mereka.

Thailand adalah tujuan bagi banyak pekerja migran dari negara-negara tetangga yang lebih miskin, termasuk Myanmar dan Kamboja.

Perkiraan resmi menempatkan jumlah pekerja asing di 3 juta namun kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa angka sebenarnya jauh lebih tinggi.

Banyak yang bekerja di Thailand tanpa dokumen hukum, membuat mereka rentan terhadap eksploitasi oleh pialang dan kadang-kadang pedagang gelap. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA