PM Inggris: UU HAM Perlu Diubah Demi Perangi Teror

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 07 Juni 2017, 15:11 WIB
PM Inggris: UU HAM Perlu Diubah Demi Perangi Teror
Theresa May/BBC
rmol news logo Perdana Menteri Inggris Theresa May mengatakan bahwa dia akan mengubah undang-undang hak asasi manusia jika dirasa menghalangi penanganan tersangka teror.

May mengatakan bahwa ia akan membantu membatasi kebebasan dan gerakandari mereka yang menjadi ancaman dan mendeportasi tersangka asing.

Inggris juga dapat mencari jalan keluar dari Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, yang telah dipatuhi sejak tahun 1953.

May mengatakan bahwa cukup serangan di Inggris dan beberapa hal perlu diubah dalam pertarungan teror.

"Maksud saya, membuat lebih mudah bagi pihak berwenang untuk mendeportasi tersangka teroris asing ke negara mereka sendiri," kata May.

"Dan maksud saya berbuat lebih banyak untuk membatasi kebebasan dan pergerakan tersangka teroris saat kita memiliki cukup bukti untuk mengetahui bahwa mereka adalah ancaman, namun tidak cukup bukti untuk mengadili mereka secara penuh di pengadilan," sambungnya.

"Dan jika undang-undang hak asasi manusia menghalangi cara melakukannya, kami akan mengubah undang-undang tersebut sehingga kami dapat melakukannya," tegas May seperti dimuat BBC.

Menanggapi hal tersebut, pemimpin buruh Jeremy Corbyn mengatakan Inggris tidak akan mengalahkan terorisme dengan merobek hak-hak dasar. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA